Komplotan Pencuri Baterai Telkomsel Berhasil Diciduk Polres Merangin

Bangko – Komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT.Telkomsel berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, pada hari Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan pegawai PT.Telkomsel yang pada saat itu melakukan pengecekan Baterai CDC yang berada di JI.Sepat Rt.07/05, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, mendapati 1(satu) BANK yang berisi 24 Baterai CDC sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor menanyakan pada bagian perawatan Baterai CDC bahwasanya Baterai CDC di bulan desember 2023 masih ada, atas kejadian tersebut pihak PT.Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp.72.000.000.(tujuh puluh dua juta rupiah) untuk 1 Bank yang berisi 24 Baterai CDC tersebut.

Berbekal laporan tersebut selanjutnya Tim Opsnal  Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada saat itu didapat informasi bahwa salah satu teknisi yang mimiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.

Selanjutnya Tim langsung mengamankan Tersangka yang diketahui berinisial H (27).

Berdasarkan keterangan sementara, bahwa pada saat melakukan aksinya Tersangka H (27) tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang lain.

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan Tersangka AS (28) dan HP (33) yang saat itu sedang berada di Basecamp teknisi tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko.

Berdasarkan keterangan sementara Tersangka mengakui perbuatannya bahwa mereka lah yang telah mengambil Baterai CDC milik PT. Telkomsel tersebut, selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk di proses lebih Lanjut.

Selain TKP Pencurian Baterai CDC milik PT. Telkomsel di Desa JI.Sepat Rt.07/05 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Polres Merangin juga menerima laporan kehilang Baterai CDC milik PT. Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir ulu, Kabupaten Merangin.

Berbekal keterangan dari ketiga Tersangka yang sebelumnya diamankan, akhirnya Tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengungkap perkara tersebut, yang mana Tim mendapatkan pentunjuk bahwa pelaku yang mengambil Baterai CDC milik PT. Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu adalah rekan mereka yang masih 1 Tim kerja sebagai Teknisi Tower.

Selanjutnya Tim langsung mencari keberadaan di duga pelaku yang identitasnya sudah diketahui, tak butuh waktu lama akhirnya Tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun dan pada saat diintrogasi secara mendalam  keduanya mengakui perbuatnnya.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan Tersangka Pencurian Baterai CDC milik PT. Telkomsel.

“ Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan Baterai Towernya, oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap”. Ujar Kapolres.

Terpisah Kasubsi Penmas AITPU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa untuk saat ini kelima Tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.

“Dari kelima Tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing Tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran, oleh karenanya Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,”ungkap Rully.

Dalam perkara tersebut lanjut Rully terhadap para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(*)