KPU Merangin Resmi Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat Yang Wajib Dilengkapi…

Bangko – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, KPU Merangin Resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Informasi yang didapat, calon Anggota PPK ini nantinya akan bertugas di 24 Kecamatan.

Ketua KPU Merangin, Alber Trisman, yang dikonfirmasi mengatakan, pendaftaran calon Anggota PPK ini dimulai dari tanggal 23 April hingga 29 April mendatang.

“Penerimaan berkas pendaftarannya dimulai hari ini hingga 29 April besok,” ujar Alber.

Disebutkannya, untuk persyaratan pendaftaran, masyarakat Merangin bisa mengakses situs resmi KPU Merangin dan melihat langsung di sosial media resmi milik  KPU Merangin.

“Untuk persyaratannya tidak jauh berbeda dengan Pemilu kemarin, dimana syarat minimal umur 17 tahun, tidak terlibat Partai Politik dalam kurun 5 tahun terakhir dan persyaratan lainnya,” katanya.

Setelah melengkapi seluruh persyaratan, calon anggota PPK diminta untuk mengupload seluruh syarat pendaftaran di Siakba.kpu.go.id .

“Berkas persyaratan pendaftaran nantinya langsung di upload di aplikasi Siakba,” pungkasnya.

Untuk lebih jelasnya tentang syarat pendaftaran Bisa Download File Dibawah Ini..

Download Disini KPU Merangin_Syarat PPK  Pilkada 2024