Pelaku Nyaris Dihakimi Warga
Bangko – Perbuatan biadab yang dilakukan seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Iya tega merusak masa depan yang tak lain putrinya sendiri.
Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut tersulut emosi, seorang ayah yang tega cabuli putrinya sendiri ini hampir saja menjadi bulan-bulanan tetangganya.
Beruntung, Kepolisian dari Polres Merangin yang mengetahui kejadian tersebut lansung mengamankan dan membawa tersangka tersebut ke kantor polisi.
Diketahui tersangka yakninya berinisial H (46) tahun, setelah adik tersangka yang bernama HL (39) melaporkan aksi bejad Tersangka tersebut ke Polres Merangin pada hari Jumat 26 April 2024 sekitar 08.00 Wib.
Kejadian bejad seorang ayah itu terungkap pada saat korban MPS (13) yang sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejad ayah kandungnya melaporkan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada pamannya HL.
Selanjutnya tersangka langsung diamankan oleh warga di Kantor Desa, yang kemudian langsung diserahkan ke Polres Merangin untuk diproses susuai hukum yang berlaku.
“Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (46) yang merupakan warga Rt 003 Desa Mekar Limau Manis, Kabupaten Merangin, tersangka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri,”Ujar Kapolres, Senin 29 April 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh tersangka pada beberapa waktu lalu tepatnya pada Senin 15 April 2024 sekira pukul 07.00 Wib.
Korban yang merupakan anaknya sendiri itu berawal saat diajak oleh tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur.
“Ya, pada saat itu diduga tersangka melancarkan aksinya bejadnya kepada anak kandung sendiri,”tambah Kapolres.
Sementara itu terpisah Kasubsi Penmas Aiptu Ruly kepada awak media menambahkan, bahwa Tersangka ini hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya.
Karena istri korban sudah lama meninggal dunia dan dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka sudah berungkali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri.
“Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin,”ungkap Rully.
Kemudian terhadap tersangka sendiri lanjutnya, akan disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka akan dikenakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.(*)