MERANGIN – Memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungra) di TPS khusus Lapas Kelas IIB Bangko berjalan sesuai aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin lakukan pengawasan langsung.
Seperti yang diketahui, di TPS Khusus Lapas Bangko ini terdapat dua TPS, yakni TPS 901 dan TPS 902 yang masuk dalam kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi usai melakukan pengawasan mengatakan, pengawasan Putungra di TPS khusus dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuatu jadwal.
“Mengingat di Lapas ini pemilihnya mudah dimobilisasi, sehingga pemungutan suara cepat selesai. maka kita mengingatkan kepada KPPS agar penghitungan suara tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga selesai,” terang Himun, Rabu (14/2/2024).
Selain itu, pemilih di TPS khusus Lapas Bangko juga berbeda dengan pemilih di TPS reguler, meskipun pemilih terdaftar dalam DPT, namun ada pemilih yang tidak menerima lima surat suara, karena tetap berdasarkan administrasi kependudukan pemilih yang bersangkutan.
“Jika ada KTP pemilih diluar Dapil, maka yang mereka tidak mendapat semua surat suara Pemilu, atau sama statusnya dengan pemilih DPTb,” tambahnya.
Pantauan dilapangan, selain Ketua Bawaslu Merangin, pengawasan Putungra di TPS khusus Lapas Bangko juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Merangin lainnya, yakni Kordiv SDMO, Zamharil, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Nur Anisah, dan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, NB Noverminda. (*)