Bangko – Selama masa kampanye 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 Bawaslu Merangin telah melakukan pengawasan terhadap kelancaran pemilu 2024 ini.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ibnu Jaril mengatakan, Bawaslu Merangin telah mengawasi ratusan pelaksanaan kampanye di kabupaten Merangin.
“Dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan sore ini kita telah mengawasi 132 kegiatan kampanye, terdiri atas 69 pertemuan terbatas, 59 pertemuan tatap muka, 4 metode kampanye lainnya,”kata Ibnu Jaril. Sabtu (10/2/2024)
Selama pengawasan masa kampanye Bawaslu Merangin juga mengupayakan pencegahan, seperti peserta pemilu, pelaksana pemilu dan tim kampanye tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke kepolisian.
“Beberapa temuan kita dan teman-teman panwaslu kecamatan, ada peserta pemilu, pelaksana pemilu dan tim kampanye tidak menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian dan tembusannya ke Bawaslu dan KPU Merangin. Namun sudah dilakukan penanganan dan sudah dilakukan saran perbaikan ke KPU Merangin,”ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Merangin juga sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait dugaan netralitas ASN.
“Atas laporan tersebut, Bawaslu Merangin menyatakan tidak memenuhi syarat formil, berdasarkan peraturan perundang-undangan, terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil, namun memenuhi syarat materil, dugaan tersebut dijadikan infrormasi awal dan sudah teruskan ke KASN,”tambahnya.
Dikatakannya, Bawaslu Merangin akan lebih mengutamakan pencegahan jika dibandingkan dengan penindakan. Untuk pengawasan itu, dimulai dari tingkat Desa yakni Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Bawaslu kabupaten Merangin.(*)