MERANGIN – Ketua dan Anggota Bawaslu Merangin mendampingi anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian saat melakukan pengawasan Penghitungan Suara di Kabupaten Merangin, Rabu (14/2/2024).
Pengawasan yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Provinsi Jambi bertujuan agar memastikan pelaksanaan dimulai dari pemungutan hingga Penghitungan suara di kabupaten Merangin berjalan sesuai aturan.
Pantauan di lapangan, dengan didampingi pimpinan Bawaslu Merangin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian tampak melakukan pengawasan di Kelurahan Pasar Bangko dan Kelurahan Pematang Kandis.
Di Kelurahan Pasar Bangko tepatnya di TPS 02, pengawas mendapatkan informasi bahwa penghitungan suara tidak sesuai dengan urutan dan jenis pemilihan.
“Awalnya kita dapat informasi dari pengawas di bawah, pas saat itu ada pimpinan Bawaslu provinsi Jambi, maka kita ajak langsung melihat ke lokasi, untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri.
Setelah melihat langsung, maka melalui pengawas di TPS pihaknya langsung menyarankan perbaikan, agar penghitungan suara dilakukan sesuai dengan mekanisme dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Himun mengatakan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran tersebut untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme dan tata cara penghitungan suara.
“Kan tata cara penghitungan suara sudah jelas diatur dalam PKPU, bahwa dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sementara anggota Bawaslu Merangin lainnya yang hadir, yakni Kordiv SDMO, Zamharil, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Nur Anisah, dan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, NB Noverminda. (*)